Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan
Daerah mengusulkan kepala daerah
dan wakil kepala daerah tidak dipilih
dalam satu paket. Kepala daerah
tetap dipilih langsung oleh rakyat,
sementara wakil kepala daerah diusulkan dipilih oleh DPRD atas
usulan kepala daerah terpilih.
Usulan wakil kepala daerah, baik
wakil gubernur maupun wakil
bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD itu
tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3)
Rancangan Undang- Undang (RUU)
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang disusun
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Disebutkan, wakil kepala daerah
adalah pejabat publik yang dipilih
oleh DPRD berdasarkan usulan dari kepala daerah.
Ayat berikutnya mengatur, calon
wakil kepala daerah yang diusulkan
oleh kepala daerah kepada DPRD
paling sedikit dua orang dan paling
banyak lima orang. Pembedaan
jumlah calon wakil kepala daerah diusulkan lantaran setiap daerah
otonom akan memiliki jumlah wakil
kepala daerah yang berbeda. Seperti
diberitakan sebelumnya, DPD
meminta sebuah daerah otonom
memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, disesuaikan dengan
jumlah penduduk.
Ketua Komite I DPD Dani Anwar,
Minggu (7/8 ) di Jakarta, menuturkan,
perbedaan mekanisme pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala
daerah diusulkan untuk menjaga
keharmonisan di antara keduanya. Sebab, berdasarkan hasil kajian DPD,
rata-rata kebersamaan kepala daerah
dan wakil kepala daerah hanya
berjalan hingga enam bulan setelah
dilantik. Setelah itu, biasanya kepala
daerah dan wakilnya berjalan sendiri- sendiri.
Fenomena lain adalah banyaknya
kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang bertikai karena berebut
kewenangan. Ada pula yang bertikai
lantaran keduanya sama-sama akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah
selanjutnya.
”Mungkin hanya 10 persen pasangan
kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang serasi dan tetap
bersama hingga akhir masa jabatan.
Selebihnya pecah kongsi di tengah
jalan,” kata Dani.
Pertikaian itu praktis mengganggu
jalannya pemerintahan di daerah.
Akibat lain adalah program
pembangunan tidak berjalan dan
terbengkalai.
Dengan pembedaan mekanisme
pemilihan diharapkan wakil kepala
daerah tak akan melawan kepala
daerah. Dengan demikian,
pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan dapat berjalan efektif tanpa terganggu konflik pimpinan
daerah.
Menanggapi usulan itu, anggota
Komisi II DPR, Taufiq Hidayat,
mengatakan, konsep pembedaan
mekanisme pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah itu
cenderung sulit diterapkan. ”Bagaimana mereka bisa bekerja
dengan kohabitasi semacam itu, yang
satu dipilih langsung dan yang satu
dipilih DPRD,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme
pertanggungjawaban kinerja kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Ia
khawatir wakil kepala daerah
cenderung
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD.
Sumber:
kompas.com
Home »Unlabelled » Kepala Daerah Saja yang Dipilih
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar