Komhukum (Mamuju) - KPU Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulbar yang telah melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta di Pilkada Sulbar tahun 2011. Ketua KPU Sulbar Nahar Nasada di Mamuju, Senin (11/7), mengatakan KPU Provinsi Sulbar telah menutup pendaftaran bakal calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Pilkada Sulbar sampai tanggal 10 Juli tahun 2011 . Ia mengatakan, KPU Sulbar telah menetapkan bahwa Cagub dan Cawagub Sulbar yang akan menjadi peserta ada tiga pasangan. Di antaranya, kata dia, pasangan cagub-cawagub Sulbar, Alibal Masdar yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Polman dan Tashan Burhanuddin mantan Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar asal Kabupaten Majene dari Partai Golkar. Pasangan itu diusung Partai Gerindra, PNI Marhaenisme dan PDK yang secara
keseluruhan partai pendukung itu memiliki tujuh kursi di DPRD Sulbar . Ia mengatakan, pasangan lainnya adalah pasangan incumbent Anwar Adnan Saleh yang masih menjabat sebagai Gubernur Sulbar berpasangan
dengan Aladin S Mengga mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sulbar yang merupakan putra tokoh masyarakat di Kabupaten Polman S Mengga. Pasangan itu didukung 23 kursi di DPRD Sulbar yang berasal dari tujuh partai di antaranya adalah Partai Golkar, PDIP, PKS, Hanura, PKPB, PPP dan PDS. Sedangkan pasangan lainnya yakni Salim Mengga yang juga saudara kandung Aladin S Mengga dan masih menjabat sebagai anggota DPR RI berpasangan dengan Abdul Jawas Gani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sulbar. Pasangan tersebut didukung 10 kursi di DPRD Sulbar yang berasal dari partai PAN, PKB, PBR, PPD, Barnas dan Partai Buruh. "Dukungan partai yang diberikan bagi
tiga Cagub-Cawagub Sulbar tersebut dianggap telah memenuhi syarat dukungan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sulbar kepada setiap kandidat Cagub-Cawagub yakni sebanyak enam kursi di DPRD Provinsi Sulbar," katanya. Namun, sebelum pasangan Cagub- Cawagub Pilkada Sulbar itu ditetapkan sebagai peserta secara resmi, maka berkas formulir pendaftarannya ke KPU serta syarat dukungan partai yang mendukungnya masih akan dilakukan verifikasi. "Jangan sampai ada berkasnya yang tidak lengkap atau dimanipulasi begitu juga dengan syarat dukungan parpol jangan sampai pengurus parpol yang memberikan dukungan tandatangannya palsu," katanya. (K-2)
Sumber www.komhukam.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar