Kejari Mamuju Tangani 11 Kasus Korupsi

Dipublish oleh Voucher K-vision on Sabtu, 23 Juli 2011

p4dbbbe12e6cde_4.jpg



Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menangani 11 kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2011.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Kamis, mengatakan, selama tahun 2011 Kejari Mamuju telah menangani 11 kasus tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, kasus yang ditangani tersebut diantaranya adalah kasus korupsi pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 juta melalui APBD tahun 2011.
"Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari Mamuju menangani empat berkas perkara yang didalamnya terdapat empat tersangka dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.
Selain itu, kata dia, kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah ditangani Kejari Mamuju adalah kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ketua KPU Mamuju, Usman, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp22 juta, dengan dua berkas perkara dalam kasus itu.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan logistik pilkada Mamuju yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta dengan jumlah berkas dalam perkara itu sebanyak dua buah.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi lainnya dugaan korupsi advokasi hukum yang melibatkan pengacara kondang setempat dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan Rp50 juta.
Kemudian kasus dugaan korupsi dana alokasi desa yang melibatkan kepala Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo dengan dugaan kerugian negara senilai Rp40 juta, proses kasus itu kini dilimpahkan ke PN Mamuju.
"Kasus korupsi lainnya yang ditangani
Kejari Mamuju adalah kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 juta dengan melibatkan kepala desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju," ucapnya.
Ia berjanji akan menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu hingga tuntas.
(T.KR-MFH/F003)



sumber:
antaranews

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar