AAS Terancam Gagal Ikut Pilgub Sulbar

Dipublish oleh Voucher K-vision on Jumat, 29 Juli 2011

Kab. Mamuju, Buser Trans Online,.
Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat
periode 2011-2016 segera di gelar
pada 10 Oktober mendatang,
hingga saat ini tim seleksi berkas
komisi pemilihan umum (KPU )
Provinsi Sulawesi barat terus melakukan proses verifikasi
berkas ke 3 tiga pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur sulbar
hingga tanggal 7 Agustus 2011
mendatang.
Ketiga pasangan bakal calon yang sudah mendaftar adalah Anwar
Adnan Saleh berpasangan dengan
Aladin. S. Mengga, Ali Baal Masdar
berpasangan dengan Tashan
Burhanuddin dan Salim. S. Mengga
berpasangan dengan Jawas Gani. Anwar Adnan Saleh (AAS) dan
Aladin. S. Mengga salah satu
pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur yang di usung sekitar 20
partai politik terancam gugur
sebelum bertempur. Gagalnya pasangan tersebut ijazah keluaran
SMA Negeri 1 Pare-Pare provinsi
Sulawesi selatan pada tahun 66
yang di lampirkan di KPU Prov
sulbar di sinyalir palsu karena
nama yang ditulis “Anwar Andu’ tidak sesuai nama asli Anwar
Adnan Saleh yang tercantum baik
di akte kelahiran maupun ijazah
SD/SMP dan ijasah sarjananya serta
kartu tanda penduduk (KTP) yang
di miliki saat ini. Sementara itu Andi Hasanuddin SH
panitera pengadilan Negeri Mamuju
(PN-MU) ijazah yang di keluarkan
oleh Sekolah SMA Negeri 1 pare-
pare sul-sel nama “ Anwar Andu,
bukan Anwar Adnan Saleh”, ujarnya. Menurutnya Ijazah
tersebut tidak sesuai dengan
identitas yang tercantum dalam
ijazah SMA tersebut. Hal ini bermula
ketika Anwar mendatangi
pengadilan negeri mamuju secara mendadak pada tanggal 19 Juli
2011 untuk mengesahkan secara
hukum dan di terima oleh Richard
Silalahi SH Ketua Pengadilan Negeri
Mamuju.
Hasanuddin menjelaskan kedatangan gubernur di
pengadilan yang di dampingi
mantan kepala sekolah dan salah
satu guru pengajar di SMA Negeri 1
Pare-Pare tempat dirinya tamat
pada saat itu sebagai saksi. Sementara salah satu aktivis di
Mamuju bernama Akbar
menuturkan ini sangat tidak masuk
akal dapat terjadi kesalahan fatal
dalam penulisan nama pada ijazah
SMA milik gubernur karena saat mendaftar siswa harus
melampirkan foto copy ijasah SMP,
“sebagai acuan penulisan nama
yang tertera di ijazah sebelumnya
kami menduga ada unsur
pemalsuan terhadap ijazah tersebut dan dugaan kami ijazah
tersebut Palsu”ujarnya. Di tempat terpisah sebelumnya
Nahar Nasada ketua KPU Prov
Sulbar dalam dialog pers beberapa
waktu lalu menjelaskan ada
beberapa item yang dapat
menggugurkan pasangan bakal cagub dan cawagub seperti tidak
cukupnya dukungan suara dari
partai politik, pernah menjalani
hukuman penjara,daan yang lebih
patal penggunaan ijazah palsu.
(Nurnaz/Buser Trans Online)



sumber:
busertransonline

SAYA TUNGGU KOMENTARNYA DI BUKU TAMU

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar